Pages

Saturday, October 16, 2010

Nyanyian Atau Lagu

Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

Artinya : "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.

Artinya : "Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih




jika saya lihat semula komen yg dsertakan dalam youtube tu saya nak komen begini:

yer, mmg betul kita kena sokong lagu2 yg ada unsur dakwah, semoga ia menjadi wasilah kepada org2 utk lbh dekat dgnNya. cuma saya kurg 'enak telinga' bila dsertakan dlm lagu ni unsur2 genre yg terlampau.

maaf andai pandangan saya ini juga melampau. cumanya mengikut view first impression saya, agaklah terlalu 'keras' dan jelas penggunaan muzik yg sangat2 lari dr etika muzik dalam Islam. memang niatnya dah betul 'utk meluaskn jalan dakwah', tapi pelaksanaannya cam kurang tepat. bagi saya lagu2 yg ada unsur2 rock yg kelihatan 'lite' lg sedap jiwa mendengar cm lagu intifada & pergi takkan kembali dr rabbani. lagu mirwana sekarang pun xde masalah jika ingin membawa jiwa kepada Tuhan, tp ia kurang sesuai dan tepat; kerana pjalanan kepada Tuhan itu tak perlu rasanya dengan wasilah 'hard rock', cukup sekadar melalui lagu yang tenang dan mungkin sedikit elemen rancak.

(muzik begini memang menyimpang terus dengan hadith yg mengharamkan muzik yg saya sertakan di atas. so, cane jadinya nih..?)

mungkin saja genre lagu 'tika masanya' ni sgt sesuai utk menarik 'hati' para peminat hard rock yg masih belum terima apa2 wacana menjurus mereka kearah ketuhanan.

so, bolehkah ia mengaplikasikan qawaid fiqhiyyah dbawah 'al-aadatu muhkamah'?
"la yunkaru taghayyur al-ahkam bi taghayyuriz-zaman wal makan"

~allahu 'alam.. sekadar lontaran idea dr akal yg cetek dan singkat.~
pro- contra nya mengikut fahaman ilmu masing2

No comments:

Post a Comment

School of Life

"The difference between school and life are in SCHOOL, you were taught a lesson, then given a test to test your IQ, but in LIFE you are given the test first that teaches you a lesson. Test in life is one of the measure's faith or belief in God for all people"