Pages

Friday, October 15, 2010

women as judges; seeking for its authenticity & relevancy II

Women as Mufti and Qadhi

Interpretation of revelation was free of gender restrictions. A woman’s legal opinion (fatwa) was just as valid and morally binding as the legal opinion of a man. Thus a woman could legitimately be a mufti, a legal expert whose task it was to communicate legal rules to non-specialists including, at times, judges and other holders of political power. There was complete agreement among Sunni jurists that women could be mufti. It was as a result of the law’s acceptance of women as mufti, moreover, that al-Tabari was led to argue that a woman could be a judge in all areas of the law.

There are also a number of historical instances about the exercise of jurisdiction of qadhi by women without any objection by the ulama’ of that age. The oldest example is of the mother of Muqtadar Billah who presided at the High Court of Appeal.


5. Appointment of Women Judges in Modern Times

The Pakistan Case

In Ansar Burney v. Federation of Pakistan, a case decided by the Federal Shariat Court of Pakistan, a petition was filed to challenge the appointment of women as magistrates. The grounds opposing their appointment were:

1. They discharge their functions as judges without observing purdah, which is a clear violation of the injunctions of Islam.

2. During the period of the Holy Prophet and his rightful companions, the duties of judgeship were never entrusted to females since it appears to be a violation of the injunctions in Islam.

3. According to Muslim law, the evidence of a woman is half that of a man and her share in inheritance is equal to half that of her brother. The judgment of two women can only be equivalent to that of a male.

4. Women do not fulfil the qualifications of a judge according to established principles of Muslim jurisprudence.

The Court dismissed the petition on the following grounds:

1. There is no law or custom or usage having the force of law for or against the seclusion of women. The court is not called upon to go into the question of whether Islam allows complete seclusion or partial seclusion or whether a woman shall appear in public, veiled or unveiled.

2. The argument of counsel for the petitioner that since the evidence of a woman is half that of a man and her share in inheritance is half that of her brother, there should be at least two female judges to decide a case is impossible to accept. If such a concept is given effect to, it will follow that no male judge sitting alone can decide a civil or criminal case. According to fiqh, in cases other than that of zina in which four eye-witnesses are required to prove the offence, at least two male witnesses must prove disputes of property or criminal cases in hudud and qisas. If the argument of counsel is taken to its logical conclusion, it should follow that the number of judges to decide a particular case should correspond to the number of witnesses required to prove it.

3. The share of inheritance to a male is in proportion to his responsibilities and not due to any superiority over the female.

4. Similarly, it is not a ground for excluding women from appointment as judges that the Holy Prophet or his four successive Caliphs did not appoint any woman as such since the rule is that what is not prohibited in the Qur’an and Sunnah is permitted, and the burden of proof about anything prohibited is on the person who claims it to be so.

5. It is not denied that there is no specific and direct injunction in the Qur’an and Sunnah of the Holy Prophet concerning the matter. There are only the conflicting opinions of the jurists. (The court then dealt extensively with these opinions and historic examples of women in Muslim history.)

6. There are certain injunctions in the Qur’an which, like other injunctions on good conduct, discharge of duties, reward and punishment, are common to both men and women. These are injunctions regarding the duty of all Muslims to be just and do justice (Surah an-Nisa’ 4;58, Surah al-Ma’idah 5:42, Surah al-Hadid 57:25).

7. The words “adl’ or “qist” in these sura are used in a much wider sense and each Muslim, whether male or female, is bound to be just and equitable in his dealings with his spouse, parents, children, neighbours, relatives, friends, fellow Muslims and all others. The concept of justice in deciding disputes between the parties or in dealing with criminal cases is only a part of adl or qist. The verses Surah 4:58 and 5:42 clearly envisage determination of disputes or litigation. There is no distinction in this connection between man and woman.

8. In view of this and in the absence of any prohibition in the Qur’an or hadith about the judgeship of woman or any restriction limiting the function of deciding disputes to men only, the generality of these verses cannot be cut down.

9. From whatever angle, there appears to be no merit in the objection raised by the petitioner against the appointment of women to judicial offices.

The Indonesian Experience

Indonesia in the 1990s has approximately 100 women judges (known as Ibu Hakim in the Syariah Court or Peradilan Agama). Their appointment came with the enforcement of the Marriage Law of 1974 (no. 1 of 1974).

Under the existing majority juristic interpretation, the qualifications of a judge are as follows: Muslim, major, a free person, mature, is just and has integrity, able to use his sense of hearing and sight, a mujtahid, and male.

The appointments of women as judges in Indonesia are reasoned and justified as follows:

1. The hadith related by Abu Bakra is stated in the negative—“that a nation can never prosper …” is not a direct prohibition. This hadith is interpreted as not prohibiting the appointment of women as leaders or as judges.

2. That the appointments are on matters other than hudud and qisas (that is, accepting the Hanafi approach).

3. That both men and women are enjoined to do good and prevent evil in Surah al-Imran 3:104:

and that there might grow out of you a community (of people) who invite unto all that is good, and enjoin the doing of what is right and forbid the doing of what is wrong …

4. That it is inconceivable that all women are incapacitated morally and intellectually. The Prophet (saw) himself acknowledged the intelligence of Aishah (ra), his wife. The Prophet (saw) stated that half of knowledge is in her hands. Surah al-Imran 3:190 & 191 states that “those who reflect” are those who “remember Allah when they (men and women) stand, and when they (men and women) sit, and when they (men an women) lie down to sleep”. Thus the Qur’an has not discriminated men and women in “those who reflect (or think)”.

5. That the interaction of women and men in public does not necessarily bring about a corruption of morality (fitnah). One of the necessary qualifications of a judge is integrity. If the appearance of a woman litigant does not bring about a corruption of morals of the male judge, it would follow that the appearance of male litigants will not bring about the corruption of the female judge. Surah an-Nahl 16:97 states:

As for anyone—be it man or woman—who does righteous deeds, and is a believer withal … We shall grant unto these their reward in accordance with the best that they ever did.

6. The fact that the rightly guided Caliphs did not have women appointees as judges does not mean that there exists a prohibition. There is no clear nass in the Qur’an and Sunnah to prohibit such appointments. The duty of arbitration and settling disputes is a matter enjoined by the Qur’an and Sunnah. The Qur’an has left the decision on appointing the arbiters or judges to humans who can fulfil the requirement of the task of judging.

A Comparison between Pakistan and Indonesia

It might appear that while the Pakistan decision allows women judges to hear all cases under the Syariah, the Indonesian argument suggests a limitation to family cases. It should, however, be observed that the Indonesian appointees (male and female) in the Syariah Court in Indonesia are only for family cases under the Marriage Law of 1974. The argument that the appointments are on matters other than hudud and qisas is thus a reflection of the actual situation arising in Indonesia.

It is interesting to note that both the Pakistan decision and the Indonesian argument cite Surah al-Taubah 9:71:

The Believers, men and women, are protectors of one another.

Revealed in 8 Hijrah towards the end of the Prophet’s life, this verse sums up the Islamic way of life within a relationship of women and men as each other’s protectors and friends. It sums up the spirit of equality and mutuality of men and women.

Conclusion

There is no prohibition in the Qur’an against the appointment of women to the office of judgeship. The well-known principle that lawfulness is inherent in everything unless there be reason for its prohibition should therefore determine the question. Juristic opinion is not the whole of Islam. Juristic opinion is an interpretation of the textual sources of the Qur’an and Sunnah as understood in a particular historical context.

Once it can be understood that (juristic opinion or historical Syariah is a construction by founding jurists), it should become possible to think about reconstructing certain aspects of (historical) Syariah, provided that such reconstruction is based on the same fundamental (revealed) sources of Islam and is fully consistent with its essential moral and religious precepts.

With regard to the appointment of women judges, the following approaches may be taken against the jumhur opinion that women cannot be appointed to a judicial office:

1. By adopting the Hanafi opinion that women can be appointed as judges in family law cases. In any case, in Malaysia, as in Indonesia, the Syariah Courts deal mainly with family law cases.

2. By adopting the opinion of al-Tabari and Ibn Hazm that women can be appointed as judges in all cases as long as the woman appointed fulfils the requirements for the position. This was a very radical view in those medieval times, but should be acceptable and logical in these modern times.

3. By rethinking the paradigm, involving a transformation or reconstruction of the position of men and women in society generally, their participation in public life as well as the qualifications for appointment to judicial office in the Syariah Courts.

The sad situation of women in many contemporary Muslim societies, which contradicts the teachings of Islam, is a concrete fact that cannot be denied. Surah ar-Rad 13:11 reminds us:

Allah does not change the situation of a people until they change it themselves.

This is a recurring theme in the Qur’an, as can be seen also from Surah al-Anfal 8:53.

Muslims should be reminded that the subordination of women based on the view that women are inferior to men was not an Islamic viewpoint, but a reflection of the prevailing opinions in various medieval societies and cultures, originating in various pre-Islamic civilisations, including the highly feudalised societies of the Byzantine and Persian empires as well as the Greek and Roman civilisations.

The Jewish and Christian influences have also led many Muslims to believe in the Biblical version that God created woman from man’s rib, and woman is therefore, in her origin, derivative and secondary. From the teachings of the Qur’an, it is the Muslims who should have led the rest of the world in an enlightened reconstruction of the status of men and women in their relations towards each other and their participation in society within the ethical and Islamic way of life.

Thursday, October 14, 2010

bila gunung-ganang enggan..

'bila gunung-ganang enggan terima amanah, tapi manusia pula sanggup mengambilnya.. sesungguhnya manusia itu zalim & jahil..'

apa akan jadi andai pentadbiran di tempat saya belajar ni sering menunding jari mencari salah dek kerana kuasa semata-mata? jika kerana amanah pada pekerjaan mereka, baguslah. cuma khuatir ini semua terjadi kerana nak menunjuk kuasa yang sedang dikendong. Ingatlah wahai pihak2 atasan (dan juga diri saya sendiri), Allah akan menyoal kita atas tanggungjawab di dunia ini, dan Dia saksi utama andai kami dianiaya. kepadaNya kami berserah, moga yang hak akan dibelaNya. "andai kau takut kau bakalan kalah dalam perjuanganmu"

~dedikasi untuk adik2 yang bakal berada dibarisan hadapan membela diri di hadapan pentadbiran universiti untuk perjuangan demi palestine baru2 ni, PTWBF~

..::semak kembali dalam diri kita, apa hikmah semua ini berlaku. mungkin tulus niat kita masa program tu berlangsung lari dari ikhlas lillahi taala. mungkin saja.. siapa tahu? mungkin itu tidak terdetik dihati kita tapi dihati anak2 buah kita atau dipihak lain yang ada bersangkutan dengan kita. ingatlah sesuatu, Allah sedang mengajar kita tentang ikhlas dan sabar. kini biar doa menjadi senjata ampuh buat kita. ameen!::..

(sumber : almanhaj.or.id)

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad


MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas penyempurna dan pelengkap agama dan penghulu para rasul serta imam orang-orang yang bertaqwa nabi kita, Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat. Amma ba’du

Ini adalah risalah singkat berupa nasihat untuk para pegawai dan karyawan dalam menunaikan pekerjaan-pekerjaan yang diamanahkan kepada mereka. Aku menulisnya dengan harapan agar mereka mendapat manfaat darinya, dan supaya mambantu mereka untuk mengikhlaskan niat-niat mereka serta bersungguh-sungguh dalam bekerja dan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka. Aku memohon kepada Allah agar semua mendapatkan taufik dan bimbingan-Nya.

[1]. AYAT-AYAT MENGENAI KEWAJIBAN MENUNAIKAN AMANAH
Diantara ayat-ayat mengenai kewajiban menunaikan amanah dan larangan berkhianat adalah firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [An-Nisa : 58]

Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini, “Allah Ta’ala memberitakan bahwasanya Ia memerintahkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada ahlinya. Di dalam hadits yang hasan dari Samurah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tunaikan amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu menghianati orang yang mengkhianatimu” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunnan]

Dan ini mencakup semua bentuk amanah-amanah yang wajib atas manusia mulai dari hak-hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-hamba-Nya seperti : shalat, zakat, puasa, kaffarat, nazar-nazar dan lain sebagainya. Dimana ia diamanahkan atasnya dan tidak seorang hamba pun mengetahuinya, sampai kepada hak-hak sesama hamba, seperti ; titipan dan lain sebagainya dari apa-apa yang mereka amanahkan tanpa mengetahui adanya bukti atas itu. Maka Allah memerintahkan untuk menunaikannya, barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia diambil darinya pada hari Kiamat”.

Dan firman-Nya.

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui” [Al-Anfal : 27]

Ibnu Katsir berkata, “Dan khianat mencakup dosa-dosa kecil dan besar yang lazim (yang tidak terkait dengan orang lain) dan muta’addi (yang terkait dengan orang lain). Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai tafsir ayat ini, “Dan kalian mengkhianati amanah-amanah kalian”. Amanah adalah ama-amal yang diamanahakn Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu faridhah ( yang wajib), Allah berfirman : “Janganlah kamu mengkhianati” maksudnya : janganlah kamu merusaknya”. Dan dalam riwayat lain ia berkata, “(Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul) Ibnu Abbas berkata, “(Yaitu) dengan meninggalkan sunnahnya dan bermaksiat kepadanya”.

Dan firman-Nya.

“Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia, sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” [Al-Ahzab : 72]

Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan pendapat-pendapat mengenai tafsir amanah, diantaranya ketaatan, kewajiban, din (agama), dan hukum-hukum had, ia berkata, “Dan semua pendapat ini tidak saling bertentangan, bahkan ia sesuai dan kembali kepada satu makna, yaitu at-taklif serta menerima perintah dan larangan dengan syaratnya. Dan jika melaksanakan ia mendapat pahala, jika meninggalkannya dihukum, maka manusia menerimanya dengan kelemahan, kejahilan, dan kezalimannya kecuali orang-orang yang diberi taufik oleh Allah, dan hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan”.

Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janji-janji” [Al-Mukminun : 8]

Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, apabila mereka diberi kepercayaan mereka tidak berkhianat, dan apabila berjanji mereka tidak mungkir, ini adalah sifat-sifat orang mukminin dan lawannya adalah sifat-sifat munafikin, sebagaimana tercantum dalam hadis yang shahih.

“Tanda munafik ada tiga : apabila berbicara berdusta, apabaila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”.

Dalam riwayat lain.

“Apabila berbicara ia berdusta, dan apabila berjanji ia mungkir dan apabila bertengkar ia berlaku keji”.

[2]. HADITS-HADITS TENTANG MENUNAIKAN AMANAH
Diantara hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban menjaga amanah dan ancaman dari meninggalkannya adalah sebagai berikut.

Hadits Pertama.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ketika Nabi di suatu majelis berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lantas berkata. ‘Kapan terjadinya Kiamat? Rasulullah terus berbicara, sebagian orang berkata, ‘Beliau mendengar apa yang dikatakannya dan beliau membencinya’, sebagian lain mengatakan, ‘Bahkan ia tidak mendengar’, sehingga tatkala beliau menyelesaikan pembicaraannya beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tentang hari Kiamat?’ Ia berkata, ‘Ini aku wahai Rasulullah’, Rasul bersaba, ‘Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat’. Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana menyia-nyiakannya?’ Beliau menjawab, ‘Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari Kiamat” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Hadits Kedua
Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah telah bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3535 dan At-Tirmidzi 1264, ia berkata, “ini adalah hadits hasan gharib”. Lihatlah, As-Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani 424]

Hadits Ketiga
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Yang pertama hilang dari urusan agama kalian adalah amanah, dan yang terakhirnya adalah shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Khara-ithi dalam Makarimil Akhlak hal. 28. Lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani 1739]

Hadits Keempat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tanda seorang munafik ada tiga : apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mungkir, dan apabila diberi amanah ia berkhianat” [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

[3]. PEGAWAI YANG MENUNAIKAN PEKERJAANNYA DENGAN IKHLAS MENDAPAT BALASAN DUNIA DAN AKHIRAT
Apabila seorang pegawai menunaikan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh mengharapkan pahala dari Allah, maka ia telah menunaikan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan atas pekerjaannya di dunia dan beruntung dengan pahala di kampung akhirat. Telah datang nash-nash syar’iyah yang menunjukkan bahwasanya upah dan pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang dari pekerjaan didapat dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepada-Nya pahala yang besar” [An-Nisa : 114]

Imam Bukhari (55) dan Imam Muslim (1002) telah meriwayatkan dari Abu Mas’ud bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apabila seseorang menafkahkan untuk keluarganya dengan ikhlas maka itu baginya adalah sedekah”.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqash Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Dan tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah karena mengharapkan wajah Allah melainkan engkau mendapatkan pahala dengannya hingga sesuap yang engkau suapkan di mulu istrimu” [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

Nash-nash ini menunjukkan bahwasanya seorang Muslim apabila ia menunaikan kewajibannya terhadap sesama hamba lepaslah tanggung jawabnya, dan bahwasanya ia hanya akan mendapatkan balasan dan pahala dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[4]. MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN
Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya.

Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu.

“Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.

Di antara nasihatnya, “Maka hiudpkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu” [1]

Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam” [Al-Muthaffifin : 1-6]

[5]. KRITERIA-KRITERIA MEMILIH PEKERJA DAN PEGAWAI
Landasan dalam memilih seorang pegawai atau pekerja hendaklah ia seorang yang kuat lagi amanah. Karena dengan kekuatan ia sanggup melaksanakan pekerjaan yang diembankan kepadanya, dan dengan amanah ia menunaikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan amanah ia akan meletakkan perkara-perkara pada tempatnya. Dan dengan kekuatan ia sanggup menunaikan kewajibannya.

Allah telah memberitakan tentang salah seorang putri penduduk Madyan bahwasanya ia berkata kepada bapaknya tatkala Musa mengambilkan air untuk keduanya.

“Artinya : Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja kepada kita. Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” [Al-Qashash : 26]

Dan Allah berfirman tentang Ifrit dari bangsa Jin yang mengutarakan kesanggupannya kepada Sulaiman Alaihissalam untuk mendatangkan singgasana Balqis.

“Artinya : Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu ; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya” [An-Naml : 39]

Maknanya, ia menggabungkan antara kemampuannya untuk membawa dan mendatangkannya serta menjaga apa yang dibawanya.

Allah juga telah menceritakan tentang Yusuf Alaihissalam bahwasanya ia berkata kepada raja.

“Artinya : Jadikanlahlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan” [Yusuf : 55]

Lawan dari kuat dan amanah adalah lemah dan khianat. Dan itu alasan untuk tidak memilih seseorang dalam bekerja dan sebab-sebab sebenarnya untuk mecopotnya dari pekerjaan.

Tatkala Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menjadikan Sa’ad bin Abi Waqqash sebagai gubernur Kufah, dan sebagian orang-orang jahil negeri itu mencelanya di sisi Umar, maka Umar memandang maslahah dengan mencopotnya dari jabatan untuk menjaga dari terjadinya fitnah dan agar tidak seorangpun dari mereka mengganggunya. Akan tetapi Umar ketika sakit menjelang wafatnya telah menentukan enam orang shahabat Rasulullah yang dipilih dari mereka seorang yang akan menjabat khalifah setelahnya. Di antara mereka adalah Sa’ad bin Abi Waqqash, lantas Umar khawatir bahwa pencopotannya dari jabatan gubernur Kufah disangka karena ketidaklayakannya memimpin, maka umar menepis prasangka tersebut dengan perkataannya, “Jika kepemimpinan jatuh kepada Saad, maka dia layak untuk itu. Dan jika tidak hendaklah siapa pun dari kalian yang menjadi pemimpin meminta bantuannya, karena sesungguhnya aku tidak mencopotnya karena kelemahan dan khianat” [Diriwayatkan Al-Bukhari : 3700]

Dan didalam Shahih Muslim : (1825)
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata, ‘Maka beliau menepuk pundakku dengan tanggannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”.

Dalam riwayat lain di Shahih Muslim (1826)
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hai Abu Dzar sesungguhnya aku melihatmu lemah dan sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang kucintai untuk diriku, janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan janganlah sekali-kali engkau mengurus harta anak yatim”.

[6]. ATASAN ADALAH TELADAN BAGI BAWAHANNYA DALAM BERSUNGGUH-SUNGGUH ATAU MALAS
Apabila para atasan pegawai melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sempurna, pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya akan mecontoh mereka. Dan setiap pemimpin dalam suatu pekerjaan akan diminta pertanggung jawabannya terhadap dirinya dan orang-orang yang dipimpinnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir yang memimpin manusia, ia memimpin mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka, seorang laki-laki pemimpin atas keluarganya dan ia akan diminta pertangung jawabannya tentang mereka, dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya, dia akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka dan seorang budak pemimpin atas harta tuannya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya terhadapnya, ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban terhadap apa yang dipimpinnya” [Diriwayatkan Al-Bukhari ; 2554 dan Muslim : 1829 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma]

Dan apabila para atasan menjaga pekerjaan-pekerjaan dalam segala waktu-waktunya, mereka akan menjaga teladan yang baik bagi orang-orang yang mereka pimpin.

Seorang penyair berkata.

“Dan engkau selama melakukan yang engkau perintahkan
niscaya orang yang engkau perintahkan melakukannya”.

Maknanya, apabila engkau memerintahkan orang lain dari bawahanmu agar melakukan kewajibannya, dan engkau terlebih dahulu menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya orang yang selainmu akan mematuhimu dan melaksanakan apa yang engkau perintahkan kepadanya.

[7]. PERLAKUAN PEGAWAI KEPADA ORANG LAIN SEPERTI APA IA INGIN DIPERLAKUKAN.
Nasihat memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam, oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Agama adalah nasihat’, kami berkata, ‘Untuk siapa?’, Beliau bersabda, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta sesama mereka” [Diriwayatkan oleh Muslim 55 dari Abu Tamim bin Aus Ad-Dari Radhiyallahu ‘anhu]

Dan berkata Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu anhu, “Aku telah berba’iat kepada Rasulullah atas mendirikan shalat, membayar zakat dan menasihati untuk setiap Muslim” [Diriwayatkan Al-Bukhari 57 dan Muslim 56]

Sebagaimana seorang pegawai atau karyawan apabila ia punya kebutuhan pada yang lain, orang lain itu wajib memperlakukannya dengan mu’amalah yang baik. Maka wajib pula atasnya untuk memperlakukan orang lain dengan mu’amalah hasanah (perlakuan yang baik).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Maka barangsiapa yang ingin dijauhkan dari api nereka dan masuk surga, hendaklah ia meninggal sedang ia beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia memperlakukan manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam hadits yang panjang dari Abdullah bin Amr. Dan maknanya adalah perlakukanlah manusia sebagaimana engkau ingin diperlakukan.

Rasulullah bersabda.

“Artinya : Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri” [Diriwayatkan Al-Bukhari 13 dan Muslim 45 dari Anas]

Allah Ta’ala telah mencela orang yang memperlakukan orang lain tidak seperti ia ingin diperlakukan dalam firman-Nya.

“Artinya : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” [Al-Muthaffifin : 1-3]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, pelit dan rakus, menguburkan anak perempuan hidup-hidup, dan membenci untuk kalian tiga perkara yaitu ; kata-kata omong kosong, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta” [Diriwayatkan Al-Bukhari 2408 dan Muslim 593 dari Al-Mughirah bin Syu’bah]

Di dalam hadits ini terdapat celaan terhadap yang rakus lagi pelit, yang mengambil dan tidak memberi.

Allah telah mngingatkan wali-wali anak-anak yatim bahwasanya mereka khawatir terhadap anak keturunan mereka yang kecil-kecil kalau mereka tinggalkan. Allah berfirman.

“Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” [An-Nisa ; 9]

Maknanya, sebagaimana mereka ingin anak-anak keturunan mereka nantinya diperlakukan dengan baik, maka wajib atas mereka untuk berlaku baik terhadap anak-anak yatim yang mereka menjadi wali atasnya.

[Disalin dari kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Penulis Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad, Penerjemah Agustimar Putra, Penerbit Darul Falah, Jakarta 2006]

Thursday, October 7, 2010

choc fair IIUM 2010

bismillah..
nak pertontonkan program orang lain kat sni. saya hanya involve dalam round2 & copy 'curi' gmbr ni jek dr camera-boy the program then post kt blog yg tak encem nih.. hehe.. credit goes to Fiqry Razali utk hasil usaha beliau wat sa'i sana sini snap pictures with cheerful memories (^_~)


IIUM Chocalate Fair
(KAED Gallery)
9.00am - 5.00pm
2 - 4 October 2010

tugas saya ketika ini hanya meronda sekitar program
(jalan2 dgn memakai tag 'central' bru relevant nk round2 as komiti, hehe~)










aktiviti utk kanak2 rebina yg comel :p,












aktiviti orang2 dewasa antaranya jigsaw puzzle & eating competiton:



~yg kelakarnya tgk HC sy dapat juara makan, huu~


~yg menang itu pun time second round dh. hebat HC sy bab makan :p ~













~barisan ukhuwah para komiti choc fair (^.~) tahniah atas usaha anda semua walaupun x-PM u all kembali ke rahmatullah syawal lalu. visit info about nik hafreez~

Tuesday, October 5, 2010

FORUM: bercinta sampai ke syurga

::GRAND FORUM- "Bercinta Sampai ke Syurga"::
Tuesday, October 5
9:00pm - 11:00pm IIUM SHAS Mosque
IIUM 26th Convocation Fiesta

Moderator:
USTAZ CHE ABDUL MAJID CHE OMAR(Lect. CFS Nilai)

Panelist:
USTAZAH SITI NOR BAHYAH MAHAMOOD
USTAZ WAN AKASHAH WAN ABDUL HAMID
BR. MOHD NURUL IMRAN KOYUBE (President of I Luv Islam)


sekitar forum berlangsung, saya hanya sempat masuk sebentar dan mendengar dari luar masjid melalui corong speaker ketika saya tengah rushing ke Main Hall CAC, persiapan untuk program esok. tugas saya paling berat malam ni (-.-)





















yang sempat saya dengar dan masih saya ingat dr ucapan pembuka bicara ustazah siti nor bahyah ialah puisi HAMKA dalam buku yang pernah saya baca:


"Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap2 diri manusia. Ia laksana setitis embun yang turun dari langit, bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain2 menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain2 perangai yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur, di sana akan tumbuh kesucian hati, keikhlasan, setia, budi pekerti yang tinggi dan lain2 perangai yang terpuji"
(buku hadiah ustaz fikri atas kcemerlangan saya dalam subjek MANTIQ)

Monday, October 4, 2010

menanti ketibaan PTWBF

salam semua biro.
final touch PTWBF akan diadakan pd esok, isnin, 8pm di CAC.
sila pastikan semua subcomm anda datang.
agenda: updates, present master plan, cac tour.
WAJIB. tqvm :-)

tour tu tugas saya. rabu lalu saya dah masuk ke CAC, melihat susun atur semua kerusi n kedudukan convocation. kiranya disamping committees officer yg incharge convo, saya n headcomm sy dah pun masuk dulu utk rehersal convo ke-26. susunan kerusi emas bg awards pun saya tgk, ada la dlm 3 to 4 line. abang elias kata nanti dah hari2 akhir sume tu dah xde da.

uish, so org2 akhir xde da la blh duduk di kerusi spesial tu..? setiap sudut istimewa CAC utk hari2 konvo sy n ketua sy dah lawat, setiap sudut n ruang. esok lah akhirnya convo. tepat je 4pm sy dan askar2 saya dah boleh masuk CAC. itu kuasa kami, bermula 4hb petang sampai la lewat pagi 6hb, CAC milik kami.

slide tentang floor plan CAC, dr level plg bwh sampai la ke atas sy n committees sy kena master. dan malam nanti dah perlu dpresent pd semua. termasuk tour. backdrop akan masuk mungkin malam itu juga. esok petang saya perlu bsiap sedia menanti kedatangan meja sewaan dari luar, utk mini exhibition & MTF dgn maher zain.

apa lagi yg perlu saya lengkapkan ni..?? nampak mcm dah xde bnda. mcm kurang je tugas. tp program ni besar. 20 lebih VIP, VVIP lain plak. tak termasuk media lagi. ramai jgk dean kulliyyah minta utk turut hadir. bajet keluasan CAC paling critical pun blh masuk 3500 kerusi. tapi utk sesi lakonan n terjunan para artis dlm musical theather nanti memungkinkan kami sediakan sekitar 3000 je seat utk tiket2..

risau sgt..! moga esok akan berlangsung dgn mantap n saya takkan panik. mudah2an ketua dan anak2 buah saya pun tak kelam kabut. saya akan tenang, insya allah.. :')

acara utama esok disamping tugasan saya:

::GRAND FORUM- "Bercinta Sampai ke Syurga"::
Tuesday, October 5 · 9:00pm - 11:00pm
IIUM SHAS Mosque
IIUM 26th Convocation Fiesta
Moderator:
USTAZ CHE ABDUL MAJID CHE OMAR(Lect. CFS Nilai)

Panelist:
USTAZAH SITI NOR BAHYAH MAHAMOOD
USTAZ WAN AKASHAH WAN ABDUL HAMID
BR. MOHD NURUL IMRAN KOYUBE (President of I Luv Islam)

All of you are invited | will be conducted in Malay

~"Barangsiapa yang ada padanya tiga syarat ini,ia dapat merasai KEMANISAN IMAN:
i) jika dia mencintai Allah dan Rasulnya mengatasi kasihnya pada yang lain
ii) jika dia mencintai seseorang,tidaklah dia cintai melainkan kerana Allah
iii) jika dia benci untuk kembali ke dalam kekufuran sebagaimana dia benci untuk memasuki api neraka"~

Thursday, September 30, 2010

Islamic Musical Theather PTWBF 2010

up coming event..

hottest ever! insya Allah.. (^.^)
bila sebut 'the hottest ever' tu teringat dalam benak, "demi palestin kerana Allah ke demi mengejar program terhangat dpasaran?"

buang lah jauh2 rasa yg mengejar dunia itu wahai insan yg mengurus tadbir sesebuah aktiviti begini. perjuangan itu takkan selesai andai tiada ikhlas dalam hati. nasihat tuan haji norazman malam perjumpaan lalu kembali membetulkan segala niat dihati2 andai ada yang terpesong. moga Allah terus izinkan kami sentiasa dilandasanNya. ameen..

sudah ready kah kalian utk jihad kecil ini..?

saya masih lemah. mohon sama2 semarakkan supaya semuanya kembali panas. palestin makin kritikal sekarang. itu update yg saya dapat dari tuan haji norazman malam itu.

please visit us: official weblog

Saturday, September 25, 2010

khabar dari langit

Kau melangkah tanpa henti
Acapnya engkau berlari
Tak memandang kanan kiri

Laut luas kau renangi
Gunung tinggi engkau daki
Tak endah apa di sisi

Lahar dunia tak terasa panasnya
Emas di hujung gapai
Tak kira apa korbannya
Kejar…

Turunlah walau sejuta
Khabar dari neraka
Atau digentarkan seksa
Dari yang Mengenggam Nyawamu

Pabila waktu telah pun terhenti
Tak kan kau dengar
Walaupun cuma nafas yang terhela
Semua indera telah dibelenggu
Terik mentari mencairkan
Segenap isi tubuh yang hina
Bencana itu makin depan mata
Tidak kau mampu
Larikan dirimu dari sengsara
Azab-Nya

Tetap juga kau berlari
Dan melangkah tanpa henti
Bagai hidup tak kan mati

Murka-Nya tak kau peduli
Walaupun bergegar bumi
Ranapkan segenap isi

Biar gegak gempita guruh di langit
Tak kau hirau
Asalkan petirnya tak memanahmu
Lebur…

Lagu : Manis Helma (Hijjaz Records Publishing)
Lirik : Atie (Hijjaz Records Publishing)
Penerbit : Isman Nadim
Muzik : Trabye
Gitar : Trabye
Vokal : Saujana
Hakcipta : Hijjaz Records Sdn Bhd

School of Life

"The difference between school and life are in SCHOOL, you were taught a lesson, then given a test to test your IQ, but in LIFE you are given the test first that teaches you a lesson. Test in life is one of the measure's faith or belief in God for all people"